Di Bantul, Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengingatkan kepada masyarakat di kabupaten ini untuk tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan.
Pendeknya mereka mengingatkan warga agar tidak menimbulkan kerumunan selama tanggap darurat wabah virus Corona disease 2019 atau Covid-19.
"Kami tetap selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat, karena kan sekarang dilarang berkerumun, berkelompok, kalau kemudian ada yang mengabaikan prinsip-prinsip physical distancing, kami akan sampaikan imbauan ke mereka secara humanis tentunya," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono di Bantul, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, pemerintah pusat telah mengeluarkan status tanggap darurat virus corona yang kemudian ditindaklanjuti semua pemerintah daerah.
Itu sebabnya kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkerumun dan tidak menjaga jarak dilarang. Alasannya hanya satu, guna memutus penyebaran penularan Covid-19.