Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kode Etik DKPP: 5 Penyelenggara Pemilu Dipecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu. Hal itu terungkap pada sidang kode etik yang digelar hari ini.
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu. Hal itu terungkap pada sidang kode etik yang digelar hari ini. 

Lima penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Nduga Amion Karunggu, Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Idris, Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Ahmad Husaini, Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Didimus Busup, dan Anggota KPU Kabupaten Waropen Maikhel F Maay.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya,” ucap Ketua Majelis Muhammad dalam sidang, dikutip dari keterangan tertulis,  Rabu (5/2/2020). 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maikhel F. Maay sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen,” lanjutnya.

Selain itu DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Waropen Silas Yulianus Buinei. 

Silas menjadi satu dari dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua. Selain Silas, satu penyelenggara Pemilu lainnya adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Andreas Gobai.

Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (5 penyelenggara pemilu), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian dari Jabatan Koordinasi Divisi (1), Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (18) dan Peringatan (18).

Selain itu DKPP memulihkan nama baik atau merehabilitasi 18 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dari 60 nama yang menjadi Teradu dalam 12 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini, terdapat satu nama yang tidak diberikan sanksi, yaitu Wahyu Setiawan.

Wahyu, yang berstatus sebagai Teradu VII pada perkara 296-PKE-DKPP/IX/2019, tidak mendapat sanksi atau rehabilitasi dalam perkara karena sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper