Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Natuna Jadi Provinsi, Kemendagri : Tidak Memungkinkan

Kementerian Dalam Negeri mengatakan usulan soal Natuna dijadikan provinsi tidak mungkin dilakukan. Kendati begitu, Kemendagri masih menghargai usulan tersebut.
Posisi Laut Natuna Utara yang menjadi polemik antara Indonesia dengan China. / Reuters
Posisi Laut Natuna Utara yang menjadi polemik antara Indonesia dengan China. / Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan usulan soal Natuna dijadikan provinsi tidak mungkin dilakukan. Kendati begitu, Kemendagri masih menghargai usulan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Jakarta Pada Rabu (8/1/2020).

Menurut Akmal, usulan soal Natuna dijadikan provinsi bagus, yakni untuk mengoptimalkan peran daerah tersebut. Hanya saja hal itu tidak memungkinkan.

"Tetapi, UU tidak memungkinkan itu.  Saya katakan Dalam UU, pada pasal 31-56 UU 23 ada syarat-syarat minimal," kata Akmal.

Syarat yang dimaksud yakni minimal mempunyai lima daerah kabupaten dan kota. Kelima daerah itu juga harus berumur lima tahun.

"Dan itu kelimanya harus berumur lima tahun.  Nah kepri kan daerahnya cuma 7. Kalau jadi daerah otonom abis nanti daerah itu.  Maka usulan itu kurang realistis. Tetapi semangatnya kita realisasi," katanya.

Akmal melanjutkan, Natuna belum bisa jadi provinsi lantaran pemerintah juga belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk mencabut moratorium itu, harus diputuskan dewan pertimbangan otonomi daerah.

"Tentu kita akan diskusi kembali di situ terkait pemekaran.  Sampai sekarang kita masih moratorium," katanya.

Sebelumnya, muncul usulan soal Natuna dijadikan provinsi. Salah satunya datang dari Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Dia mengatakan hal ini dilakukan agar meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper