Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan usulan soal Natuna dijadikan provinsi tidak mungkin dilakukan. Kendati begitu, Kemendagri masih menghargai usulan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Jakarta Pada Rabu (8/1/2020).
Menurut Akmal, usulan soal Natuna dijadikan provinsi bagus, yakni untuk mengoptimalkan peran daerah tersebut. Hanya saja hal itu tidak memungkinkan.
"Tetapi, UU tidak memungkinkan itu. Saya katakan Dalam UU, pada pasal 31-56 UU 23 ada syarat-syarat minimal," kata Akmal.
Syarat yang dimaksud yakni minimal mempunyai lima daerah kabupaten dan kota. Kelima daerah itu juga harus berumur lima tahun.
"Dan itu kelimanya harus berumur lima tahun. Nah kepri kan daerahnya cuma 7. Kalau jadi daerah otonom abis nanti daerah itu. Maka usulan itu kurang realistis. Tetapi semangatnya kita realisasi," katanya.
Baca Juga
Akmal melanjutkan, Natuna belum bisa jadi provinsi lantaran pemerintah juga belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk mencabut moratorium itu, harus diputuskan dewan pertimbangan otonomi daerah.
"Tentu kita akan diskusi kembali di situ terkait pemekaran. Sampai sekarang kita masih moratorium," katanya.
Sebelumnya, muncul usulan soal Natuna dijadikan provinsi. Salah satunya datang dari Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Dia mengatakan hal ini dilakukan agar meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas.