Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan PT Taspen (Persero) menyambangi kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyerahkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan surat keputusan uang pensiun.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyebutkan penyerahan uang pensiun dan JHT merupakan upaya perusahaan untuk proaktif. Langkah ini tidak hanya diberikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla namun kepada semua aparatur negara yang akan memasuki masa pensiun.
“Ini berlaku umum [proaktif]. Juga kita berlakukan kepada Pak Wapres. Tadi kita serahkan JHT dan pensiun bulanan,” kata Iqbal di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (14/10/2019).
Iqbal menyebutkan besaran uang pensiun dan JHT untuk pejabat negara telah ditentukan jumlahnya berdasarkan aturan yang berlaku. Besaran uang pensiunan maksimal diberikan maksimal 75% dari gaji. Sementara untuk besaran JHT, berdasarkan aturan sebanyak iuran dan besaran pengembangan yang dilakukan.
Lalu berapa besar yang diterima oleh Wapres JK? Iqbal menolak menyebutkan besaran uang pensiun dan JHT yang diterima oleh Jusuf Kalla.
“Tidak usah saya sebut. Tidak besar. Kasihan nanti [karena nilainya relatif kecil]. JHT dikasihkan sekali dan [pensiun] bulanan akan berlaku 1 November [2019],” katanya.
Iqbal menambahkan selain ke Wapres Jusuf Kalla, pihak Taspen sudah memberikan uang pensiun dan JHT ke sejumlah menteri kabinet kerja. Saat ini sebanyak empat menteri tercatat telah menerima.
“Nanti dilihat masa jabatannya. Misal Pak MenpanRB yang menjabat 1 tahun sekian bulan. Dapatnya juga tidak banyak, tidak cukup Rp1 juta. JHT juga dapat tapi tidak banyak,” katanya.