Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berpotensi digugat masyarakat jika tetap menerbitkan regulasi pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menangkal handphone ilegal di Indonesia.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi menilai pengendalian handphone ilegal itu seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus dapat meningkatkan pendapatan negara.
Namun, dia menegaskan hingga saat ini regulator belum membangun sistem yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek handphone yang dibelinya legal atau ilegal.
"Harusnya sistem blokir itu dikenakan pada tingkat penjualnya, bukan pada pembelinya. Jadi kalau Pemerintah mau menindak ya ke tokonya bukan ke pihak pembeli. Jika yang diblokir mulai dari tingkat operator, maka yang akan dirugikan itu konsumen," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/10).
Dia juga menyarankan agar Pemerintah membuat sistem whitelist dengan memasukkan data IMEI dan Tanda Pendaftaran Penduduk (TPP) impor dan produksi. Sehingga, menurutnya, masyarakat yang berencana membeli handphone baru bisa langsung melakukan pengecekan dan mendaftarkan IMEI-nya pada sistem yang dibangun Pemerintah.
Keuntungan membuat whitelist tersebut adalah jika ada validasi dan registrasi IMEI tidak sesuai dengan TPP, maka handphone itu tidak dapat digunakan pada sistem operator di Indonesia.
"Pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan masuknya handphone ilegal mulai dari Pelabuhan hingga ke toko," katanya.
Heru juga mengingatkan kewenangan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) terkait pemblokiran handphone ilegal tersebut seharusnya tidak sampai ke tata niaga, terlebih melakukan pemblokiran handphone ilegal.
Pasalnya, pemblokiran handphone ilegal tersebut merupakan tugas dan kewenangan aparat Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Jika mereka bekerja maksimal, maka masuknya handphone ilegal pasti tak akan pernah ada. Jika ada kebocoran, maka yang dimonitoring itu yang ada di toko. Termasuk toko online, karena yang dikejar Pemerintah hanya PPn saja. Tidak ada bea masuk impor bagi handphone yang diproduksi di luar negeri," ujarnya.