Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Sampah, PLTSa Bukan Solusi

Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia, masih memiliki pekerjaan rumah untuk merumuskan sistem pengelolaan sampah yang tepat.
Suasana di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Suasana di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia, masih memiliki pekerjaan rumah untuk merumuskan sistem pengelolaan sampah yang tepat.

Pemerintah memilih pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) dan pembangunan insenerator sebagai solusi. Meskipun dua hal tersebut justru akan kontraproduktif dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Emeritus Paul Connett, aktivis sekaligus ahli toksikologi dan kimia lingkungan dari Amerika Serikat, menolak penerapan false solution atau solusi keliru dalam pengelolaan sampah di Indonesia, seperti pengadaan insinerator, pyrolysis, waste-to-energy, PLTSa, dan sejenisnya.

Paul menjelaskan, risiko dari penerapan insinerator dapat menyebabkan berbagai dampak negatif seperti kerugian energi, kesehatan, ekonomi, dan lainnya.

Khusus untuk dampak kesehatan, hasil penelitiannya yang telah menjadi rujukan berbagai pihak, membuktikan bahwa satu ekor sapi dapat menghirup buangan incinerator berupa racun diosin jauh lebih banyak daripada manusia, yaitu 1 hari hirupan dioksin oleh sapi setara dengan 14 tahun hirupan dioksin oleh manusia.

“Yang menjadi persoalan adalah karena manusia yang selanjutnya mengkonsumsi daging sapi dan susu sapi tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, di peternakan yang berlokasi dekat dengan insinerator, satu liter susu sapi mengandung dosis dioksin setara dengan hirupan dioksin oleh manusia selama 8 bulan. Dioksin yang terhirup oleh manusia tersebut akan melekat pada lapisan lemak dalam badan dan akan terus menumpuk.

Selain itu, dari sisi ekonomi, Paul juga menilai ide pembangunan insenerator merupakan rencana yang sangat mahal. Sampah di Indonesia rata-rata telah bercampur dan basah, sehingga membutuhkan energi yang lebih besar untuk memprosesnya.

Menurutnya masyarakat tidak akan memperoleh nilai ekonomi yang efisien, bahkan dengan argumentasi bahwa ide ini akan menghasilkan listrik. Faktanya produksi energi net yang dihasilkan pada akhirnya akan tetaplah berjumlah kecil.

Dia melanjutkan, sumber pendanaan dari insinerator berasal dari tipping fee dan pajak penduduk yang pada akhirnya hanya akan digunakan sebagai biaya untuk membakar tiap satuan sampah yang ada, mulai dari capital cost dan operating cost, serta memberikan profit margin bagi pengelola insinerator.

“Secara ekonomi, insinerator juga tidak menguntungkan,” ujarnya.

Paul melanjutkan, solusi yang semestinya ditelurkan bukan berupa high-temperature approach seperti insinerator, tetapi low-temperature approach, yakni anaerobic digestion yang dibantu mikroba pada pengelolaan sampah organik.

Pengelolaan sampah organik akan memberikan dampak yang lebih bersih dan sehat.
Paul juga menekankan, dengan fakta bahwa 62% sampah Indonesia didominasi bahan organik, composting menjadi satu bagian dari langkah zero waste yang harus dan penting untuk ditempuh.

Hal ini akan membantu mengefisienkan pengelolaan sampah di hilir yang terlalu terbebani. Hasil dari pengelolaan model ini berupa gas metana, dapat dimanfaatkan sebagai energi, dan residunya juga dapat dijadikan sebagai pupuk bagi tanaman.

Sebelumnya diketahui, awalnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa, untuk mendorong penerapannya di 7 kota dan mengubahnya menjadi energi.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan uji materiil dan mencabut Perpres Percepatan PLTSa tersebut pada September 2016.

Dua tahun setelahnya, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah di lautan sebanyak 70% pada 2025.

Namun demikian, upaya pendirian insinerator tetap berlanjut dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam beleid teranyar tersebut, jumlah kota pengembangan ditambah menjadi 12.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper