Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Gerindra Akui Amendemen UUD 1945 Ibarat Membuka Kotak Pandora

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Ketua MPR Zulkifli Hasan (keempat kiri) saling bergandengan tangan dengan Wakil Ketua MPR (dari kiri ke kanan) Ahmad Basarah, Oesman Sapta Odang, E.E. Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani dan Muhaimin Iskandar seusai menggelar rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.
Ketua MPR Zulkifli Hasan (keempat kiri) saling bergandengan tangan dengan Wakil Ketua MPR (dari kiri ke kanan) Ahmad Basarah, Oesman Sapta Odang, E.E. Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani dan Muhaimin Iskandar seusai menggelar rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana dilakukannya amandemen terbatas atas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebut telah disepakati semua partai politik.

“Dalam persidangan yang dihadiri oleh seluruh fraksi-fraksi MPR waktu itu, semua fraksi menyatakan persetujuannya,” tutur Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Dia menjelaskan bahwa tidak dipungkiri perubahan amandemen ibarat membuka kotak pandora. Pasal-pasal lain juga akan diubah demi kepentingan.

Oleh karena itu, Muzani menegaskan harus ada komitmen yang kuat dari pimpinan partai dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahwa amandemen terbatas hanya untuk menghidupkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ketua MPR Zulkifli Hasan pun menyinggung amandemen terbatas UUD 1945 dan kembali dihidupkannya GBHN pada Sidang Tahunan MPR 2019, Jumat (16/8). Alasannya, demi memberi kesinambungan pembangunan.

Usulan amandemen UUD 1945 dan penghidupan GBHN sudah ada sejak 2010, tapi masih belum rampung hingga sekarang. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun ingin hal ini jadi fokus pembahasan legislatif periode 2019—2024.

Indonesia sudah empat kali melakukan amandemen UUD 1945, yaitu Oktober 1999, Agustus 2000, November 2001, dan Agustus 2002. Salah satu yang diputuskan adalah menghapus GBHN yang salah satu isi di dalamnya menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih dan ditetapkan oleh MPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper