Bisnis.com, JAKARTA – Penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, harus diulangi karena ditemukan kejanggalan setelah direkap di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan suara ulang dilakukan dengan cara membuka formulir C1-Plano TPS untuk kemudian disalin ulang ke dalam formulir C1.
Hasil penghitungan ulang itu kemudian direkap kembali secara berjenjang ke dalam formulir DAA1, DA1, dan DB1.
“Memerintahkan penghitungan suara ulang dalam waktu selambatnya 14 hari kerja sejak putusan diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Jumat (9/8/2019) pagi.
Simak live streaming agenda sidang Mahkamah Konstitusi Jumat 9 Agustus 2019 dari akun Youtube Mahkamah Konstitusi di atas.
Kotak suara yang dibuka hanya untuk C1-Plano pemilihan anggota DPRD Sumut di Dapil Sumut 9. MK memandang perlu penghitungan suara ulang karena menemukan fakta bahwa rekapitulasi dalam formulir DA1 dan formulir DB1 awal yang mencantumkan hasil Kecamatan Doloksanggul tidak dapat dibaca jelas.
Formulir DA1 dan DB1 awal itu diubah oleh KPU Humbang Hasundutan berdasarkan perintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Humbang Hasundutan.
Namun, MK memandang tindakan Bawaslu Humbang Hasundutan melampaui kewenangan a.l. karena hanya memerintahkan perubahan suara untuk Partai Gerindra dan caleg-calegnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai seharusnya DA1 dan DB1 dikembalikan sebelum adanya perintah Bawaslu Humbang Hasundutan. Namun, karena dua formulir awal itu tidak dapat dibaca jelas ketika dijadikan alat bukti oleh KPU dan Bawaslu, MK menilai perlu adanya penghitungan suara ulang.
Perkara tersebut dimohonkan oleh Robert Lumbantobing, caleg Gerindra di Dapil Sumut 9. Gara-gara perintah Bawaslu Humbang Hasundutan, perolehan suaranya yang diklaim 3.971 suara terpangkas menjadi 1.836 suara.