Bisnis.com, JAKARTA—Politisi PDI mengusulkan agar posisi Ketua MPR nantinya tidak dipilih secara paket. Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengusulkan agar kursi Ketua MPR diberikan kepada partai yang raihan suaranya kecil atau dari partai di luar koalisi parpol pemenang pemilu.
Menurut Andreas disepakatinya pimpinan MPR dari partai kecil bertujuan untuk menunjukkan sikap gotong royong karena MPR menjadi simbol pemersatu bangsa. Dia mencontohkan di negara Lebanon yang secara tradisi menyerahkan majelis tinggi untuk partai kecil guna mengakomodir keinginan masyarakat selain menyeimbangkan kekuatan di parlemen.
Andreas menegaskan bahwa sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemilihan pimpinan MPR justru harus menggunakan cara musyawarah dalam menentukan pimpinannya, bukan melalui pemilihan seperti di DPR.
Apalagi, ujarnya, pimpinan MPR merupakan orang-orang yang diharapkan menjadi negarawan atau mengutamakan politik kenegaraan.
“Pimpinn MPR itu merupakan juru bicara negara, bukan juru bicara lembaga sehingga politiknya juga politik negara dan dipilih melalui musyawarah,” ujar Andreas dalam diskusi bertema “UU MD3 Perlukah Dipisah?” di Gedung DPR, Selasa (25/6/2019).
Selain Andreas, nara sumber lain dalam kegiatan ini adalah Anggota MPR Nasir Jamil (PKS) dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas dari Faksi Gerindra.
Sementara itu, Supratman mengatakan seharusnya fokus perhatian saat ini bukan pada mekanisme pemilihan pimpinan MPR mengingat hal terpenting adalah soal kewenangan dan produktivitas lembaga itu. Dia menilai selama ini kewenanagn MPR tidak kuat sebagai lembaga negara.
“Lebih baik MPR fokus pada produk dan kewenangan. Jangan MPR hanya jadi simbol tapi tak punya kewenangan untuk mengambil putusan penting,” ujarnya.
Terkait pemilihan pimpinan MPR, Supratman mengatakan masih terbuka berbagai kemungkian setelah hasil sengketa pilpres diumumkan Mahkamah Konsitusi (MK) dalam beberapa hari ke depan.
“Tak ada jaminan penysunan pimpinan MPR akan berjalan mulus karena akan ada dinamika setelah putusan MK nantinya,” ujar Supratman.