Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di dua Kementerian itu.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengemukakan bahwa tim penyidik saat ini masih menggali keterangan dari puluhan saksi, sebelum memeriksa 2 menteri tersebut untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Prasetyo memastikan Jaksa yang menangani perkara tersebut akan transparan dan professional menangani kasus korupsi yang ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Kelauta dan Perikanan tersebut.
"Jadi tim penyidik masih melakukan pendalaman terlebih dulu ya, sebelum ke sana (memanggil 2 Menteri). Bukti-bukti juga harus dikumpulkan dulu, baru nanti ditentukan (dipanggil atau tidaknya)," tuturnya, Jumat (21/6).
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan dipanggil terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah ke KONI Pusat untuk pembiayaan dan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018 yang diduga merugikan keuangan negara Rp26 miliar.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan dipanggil terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kapal perikanan di KKP yang tidak sesuai prosedur.