Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Jabatan Anggota BPK : Gugatan Rizal Djalil Dimentahkan MK

Jika asumsi jabatan politik itu dipakai,  produk BPK berpotensi menjadi produk politik yang didasari dengan pertimbangan politik.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memperpanjang masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan demi mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lembaga auditor negara itu.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan jabatan politik. Jika asumsi jabatan politik itu dipakai,  produk BPK berpotensi menjadi produk politik yang didasari dengan pertimbangan politik.

Selain itu, tambah Palguna, BPK tidak bisa dipersamakan dengan DPR yang masa jabatan anggotanya tidak dibatasi. Meskipun pengambilan keputusan di BPK dilakukan secara kolektif-kolegial, bukan berarti pembatasan masa jabatan anggotanya tidak boleh dilakukan dalam rangka mencegah penyalahgunaan kewenangan.

"Lagipula, UUD 1945 menganut prinsip pembatasan masa jabatan," katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 3/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dengan pertimbangan tersebut, MK mempertahankan Pasal 5 ayat (1) UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) yang mengatur perpanjangan masa menjabat anggota BPK hanya ‘untuk satu kali masa jabatan’. Adapun, satu kali masa jabatan anggota BPK adalah 5 tahun sehingga maksimal menduduki kursi tersebut selama 10 tahun.

Permohonan perpanjangan masa jabatan dimohonkan oleh Anggota BPK periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rizal Djalil. Dia beralasan masih berusia 63 tahun atau di bawah usia pensiun 67 tahun yang seharusnya dibolehkan menjabat untuk periode ketiga.

Putusan MK yang menolak permohonan Rizal seirama dengan sikap pemerintah yang menilai pembatasan masa jabatan anggota BPK perlu dipertahankan.

Sebelumnya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tio Serepina Siahaan mengatakan tujuan pembatasan itu bermuara pada pelaksanaan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara.

Pembatasan, tambah Tio, memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum lebih besar dalam pelaksanaan tugas BPK sebagai auditor negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Apalagi, menurut dia, secara psikologis auditor tidak dibolehkan berhubungan terlalu lama dengan lembaga yang diaudit.

“BPK memegang peranan penting dalam menjamin penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sewajarnya kewenangan anggota BPK dibatasi,” ucapnya.

Sejumlah negara pun memberlakukan pembatasan dua periode meski dengan masa jabatan berbeda-beda. Bila Indonesia mengadopsi 5 tahun untuk satu periode, Jepang mengatur satu periode selama 7 tahun.

“Walaupun diatur berbeda-beda masa jabatannya, semangatnya jelas, ada batasan periode jabatan lembaga pemeriksa keuangan,” tutur Tio.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper