Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Ingin Kursi MPR, Jokowi : Wajar

Keinginan Partai Golkar untuk menduduki kursi Ketua MPR dianggap sebagai hal yang wajar oleh capres petahana Joko Widodo.
Jokowi dan Airlangga Hartarto jalan pagi di Istana pada 23 Maret 2018/Antara
Jokowi dan Airlangga Hartarto jalan pagi di Istana pada 23 Maret 2018/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Keinginan Partai Golkar untuk menduduki kursi Ketua MPR dianggap sebagai hal yang wajar oleh Calon Presiden petahana Joko Widodo.

Partai Golkar  diperkirakan akan menjadi peraih dukungan suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

"Saya kira sebagai pemenang yang kedua juga wajar," kata Jokowi seusai menghadiri buka puasa bersama Partai Golkar di Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan keinginannya agar Partai Golkar menduduki jabatan Ketua MPR.

"Dalam konteks kesantunan politik, telah jelas dalam UU MD3 bahwa pemenang pemilu akan menjadi ketua DPR berikutnya. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan wakilnya secara berurutan sehingga akan wajar, ini seizin Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) apabila nanti dalam pemilihan ketua MPR, yang dipilih dalam sistem paket, paket koalisi Indonesia Kerja, wajar juga mengusung paket dengan ketua (MPR) dari Partai Golkar," tutur Airlangga.

Jokowi pun mengaku berbagai keinginan tersebut adalah hal yang wajar.

"Ya Cak Imin menginginkan wajar juga," tambah Airlangga.

Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.

Selanjutnya pada pasal 15 disususn mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.

Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

Berdasarkan situs pemilu2019.kpu.go.id, Minggu (19/5) data yang sudah masuk ke Situng KPU sebanyak 422.336 atau 51,92 persen dari total ada 813.350 TPS pada Pemilu 2019.

Hasilnya adalah PDIP mendapat 20,12 persen suara, Partai Golkar 12,99 persen suara, Gerindra 11,69 persen suara, dan PKB 9,61 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper