Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai diperlukan agar pemilih tambahan bisa mendapat hak suara.
Berdasarkan regulasi, surat cadangan dibatasi sehingga pemilih tambahan yang jumlahnya lebih setengah juta orang terancam tidak bisa memilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan instansinya harus mengikuti Pasal 350 ayat 3 UU Pemilu, yang isinya jumlah surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ditambah 2% sebagai cadangan.
Artinya, KPU diminta agar surat suara untuk DPTb disiapkan. Sementara itu, pasal 344 ayat 2 UU Pemilu menyatang surat suara yang dicetak berjumlah DPT ditambah 2% dari total keseluruhan.
“Maka dengan sendirinya, untuk DPTb yang ini tidak ada surat suaranya. Yang KPU perlukan adalah surat suara dicetak berdasarkan DPT, DPTb, dan 2% dari DPT,” paparnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Viryan menjelaskan fungsi 2% ini hanyalah cadangan surat jika ada yang sudah dicoblos dan rusak sehingga memungkinkan untuk diganti.
Masalahnya, berdasarkan hasil rekapitulasi terbaru, DPTb terkonsentrasi di satu wilayah dalam jumlah besar. Lokasinya berada di tempat pendidikan, perusahaan, dan lembaga pemasyarakatan.
Contohnya di Teluk Bintuni, Papua Barat. Di sana ada perusahaan yang lokasinya agak jauh dari pemukiman masyarakat dengan jumlah pegawai sekitar 8.000 orang yang terdiri atas 1.000 lebih warga setempat dan 6.000 lebih warga luar daerah tersebut.
“Tidak mungkin 6.000-an orang itu bisa didistribusikan ke TPS terdekat. Begitu pula yang terjadi dengan pondok pesantren di Jawa Timur (Jatim) atau Jawa Tengah (Jateng),” jelasnya.
Oleh karena itu, butuh perlakuan khusus bagi mereka. Viryan menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari solusi.
“Pertama, untuk memasukkan ke DPT tidak mungkin untuk kondisi seperti itu. Kedua, surat suaranya juga sulit bisa kita jamin. Sementara itu, KPU mendapatkan amanah harus dapat melayani hak pilih warga negara,” ucapnya.
Berdasarkan data KPU, DPTb paling banyak berada di Jatim dengan jumlah kurang lebih 60.000 pemilih, lalu Jateng 40.000, dan terakhir Jawa Barat (Jabar) 11.000 jiwa.
Perppu atau Uji Materi UU Pemilu Diperlukan Agar Pemilih Tambahan Punya Surat Sendiri
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai diperlukan agar pemilih tambahan bisa mendapat hak suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jaffry Prabu Prakoso
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029
18 menit yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
46 menit yang lalu
41.605 Personel Gabungan TNI Siap untuk Amankan Nataru 2025
2 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
2 jam yang lalu