Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Terdapat 51 nama Teradu yang diputus perkaranya dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (19/2/2019).
Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Muhammad bersama anggota majelis Teguh Prasetyo, Ida Bhudhiati, dan Alfitra Salamm.
Dalam sidang ini, DKPP memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.
Ketiga orang tersebut adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (nomor perkara 298/DKPP-PKE-VII/2018).
Kemudian, Arianto A. Manika yang diberhentikan sebagai Ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (nomor perkara 313/DKPP-PKE-VII/2018).
Baca Juga
Selanjutnya, Rusman Samiden yang diberhentikan sebagai Ketua Panwascam Bulagi, Kabupaten Bangai Kepulauan, Sulawesi Tengah (nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2019).
DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Sanksi untuk Arief diberikan untuk perkara nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018.
Arief menjadi Teradu bersama lima orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan sanksi peringatan untuk Ratna diberikan untuk perkara nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam perkara ini, Ratna menjadi Teradu bersama Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi.
"Mengabulkan pengadauan Pengaduan untuk sebagian; dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," ujar Muhammad.
Pada sidang ini, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada 21 Teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi barupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara Pemilu.