Bisnis.com, JAKARTA - Calon Presiden 2019-2024 nomor urut 02, Prabowo Subianto, akhirnya buka suara terhadap banyaknya rakyat Indonesia yang berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara dijerat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berbicara dengan puluhan wartawan di kediamannya di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam (05/02/2019), Prabowo mengatakan jika mendapat mandat dari rakyat Indonesia melalui Pemilihan Presiden 17 April 2019 memimpin negara dalam 5 tahun ke depan, salah satu hal prioritas yang akan dilakukannya bersama Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno adalah merevisi UU ITE dan seluruh undang-undang yang membungkam kebebasan menyatakan pendapat.
"Insha Allah semua UU yang membungkam pernyataan pendapat rakyat, harus kita tinjau kembali," katanya.
Meski mengaku belum mempelajari secara detail isi UU ITE, Prabowo menilai ada kecenderungan menggunakan UU ITE untuk membungkam kebebasan menyatakan atau menyampaikan pendapat.
Mengenai nasib orang-orang yang terjerat kasus UU ITE, apakah akan dikurangi hukumannya atau dibebaskan, Prabowo menegaskan bertekad menegakkan keadilan seadil-adilnya.
Sebelumnya Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo-Sandi bertekad melakukan revisi terhadap UU ITE.
Yang menyedihkan, kelompok masyarakat yang paling banyak menjadi korban penggunaan UU ITE tersebut adalah masyarakat awam. Sebaliknya pihak pelapor, terbanyak dari kalangan pejabat negara.
"UU ITE ini akan menjadi perhatian serius Prabowo-Sandi untuk direvisi lantaran korban utama dari penggunaan UU ITE ini dari masyarakat awam," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam diskusi terbatas bertemakan "Kemanakah Keadilan Hukum di Negeri Ini?" di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I/35, Jakarta Selatan, Senin (04/02/2019).
Dahnil mengkritisi penerapan UU ITE, banyak digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang mendukung pemerintah. Sementara sebaliknya di lain pihak, digunakan untuk 'memukul' pihak yang berseberangan atau berbeda dengan pemerintah.
Berdasarkan data, paparnya, ada banyak kasus dimana pejabat publik yang merasa terganggu dengan kritik, menggunakan UU ITE untuk menjerat pihak oposisi. Tercatat lebih dari 35% pelapor terkait dengan pelanggaran UU ITE adalah pejabat negara.
"Itu fakta nyata dimana UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita memiliki kecenderungan anti kritik".
Dahnil menyodorkan data, sejak pengesahan UU ITE pada 2008, undang-undang tersebut banyak disalahgunakan. Dan memasuki pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tren pihak yang menjadi korban terus meningkat. Puncaknya terjadi pada tahun 2016, ada 84 kasus dan tahun 2017 sebanyak 51 kasus.
"Ke depannya, jika mendapat mandat dari rakyat pada Pilpres mendatang, Prabowo-Sandi akan merevisi UU ITE, menyetop pembungkaman suara rakyat dan kriminalisasi," tegasnya.
Prabowo Subianto Tegaskan akan Revisi UU ITE
Calon Presiden 2019-2024 nomor urut 02, Prabowo Subianto, akhirnya buka suara terhadap banyaknya rakyat Indonesia yang berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara dijerat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu