Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTP (Ahok) Bebas, Ahmad Dhani Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Kasus Lain Menunggu

Berikut ini riwayat kasus ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani terhadap Ahok atau BTP dikutip dari Tempo.co dan peristiwa yang menyertainya.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Berikut ini riwayat kasus ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani terhadap Ahok atau BTP dikutip dari Tempo.co dan peristiwa yang menyertainya.

7 Februari 2017
Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST ditulis, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

5 Maret 2017
Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST ditulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”

7 Maret 2017
Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST ditulis, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

9 Maret 2017
Jack Boyd Lapian, Sekjen Cyber Indonesia juga pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

16 April 2018
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahmad Dhani telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Jaksa menjerat Dhani dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya sampai enam tahun penjara.

26 Juli 2018
Dhani Ahmad Prasetyo dan Raden Terry Tantri Wulansari mendapat penetapan pengadilan untuk mengubah namanya menjadi Ahmad Dhani Prasetyo dan Mulan Jameela. Keduanya mengubah nama untuk pencalonan sebagai anggota DPR-RI (caleg) agar lebih dikenal masyarakat.

13 Agustus 2018
Ahmad Dhani menyatakan telah menjual satu rumahnya seharga Rp 12 miliar untuk dana menjadi caleg. Ahmad Dhani maju sebagai caleg dari daerah pemilihan Jawa Timur 1, yakni Surabaya dan Sidoarjo. Isterinya, Mulan Jameela, maju dari daerah pemilihan Garut, Jawa Barat.

18 Oktober 2018
Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik dalam kasus vlog yang menyebut 'Banser idiot'.

5 November 2018
Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum tidak menuntutnya dengan hukuman yang lebih lama daripada yang dituntut kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Jaksa menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok akhirnya divonis bersalah untuk dakwaan penistaan agama dan dihukum dua tahun. Ahok bebas penuh Kamis 24 Januari 2019.

26 November 2018
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad Dhani dua tahun. Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadi.

 

Halaman Selanjutnya
Dililit Berbagai Kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper