Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTP (Ahok) Bebas, Ahmad Dhani Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Kasus Lain Menunggu

Menjalani persidangan sejak 16 April 2018, Ahmad Dhani yang belakangan aktif sebagai politikus dan kini menjadi caleg DPR RI dari Gerindra tersebut didakwa menyebar ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau yang saat ini disapa BTP.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Dililit Berbagai Kasus

Menjalani persidangan sejak 16 April 2018, Ahmad Dhani yang belakangan aktif sebagai politikus dan kini menjadi caleg DPR RI dari Gerindra tersebut didakwa menyebar ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau yang saat ini disapa BTP.

Ini adalah satu di antara sejumlah kasus hukum yang dihadapi atau pernah dihadapi Ahmad Dhani sepanjang tiga tahun terakhir. Pertama, ketika dia disangka penghinaan terhadap penguasa dan penghasutan pada akhir 2016 lalu.

Saat itu suami dari Mulan Jameela tersebut ditangkap bersama sembilan orang lainnya, tepat sebelum demonstrasi 2 Desember 2016 atau yang kemudian dikenal sebagai 212. Di antara sembilan itu adalah Ratna Sarumpaet--kini tersangka penyebar berita bohong atau hoax.

Kasus lain adalah pencemaran nama baik terhadap Banser NU saat Dhani dihadang di Surabaya, Jawa Timur. Perkembangannya, berkas kasus ini telah mulai diserahkan ke kejaksaan. Dari Jawa Timur, ada juga laporan penipuan dalam investasi di Kota Batu. Atau laporan ujaran kebencian terhadap kepolisian di Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper