Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan masa tanggap darurat bencana di daerah yang terdampak tsunami Selat Sunda, yaitu mulai 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.
Masa tanggap darurat ditetapkan sejak hari pertama kejadian tsunami yang menerjang pada 22 Desember 2018 lalu.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa tanggap darurat bencana di dua daerah yakni Pandeglang dan Lampung Selatan.
"Ditetapkan masa tanggap darurat di Pandeglang 14 hari, sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019, sedangkan di Lampung Selatan 7 hari, yaitu 23 Desember hingga 29 Desember 2018," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Untuk masa tanggap darurat bencana, nantinya dapat diperpanjang dengan melihat perkembangan di lapangan.
Sutopo menjelaskan bahwa pada saat masa tanggap darurat, fokus tim SAR gabungan yaitu melakukan pencarian pertolongan korban terjangan tsunami.
Hingga saat ini lebih dari 2.000 personel TNI dan Polri telah dikerahkan untuk penanganan bencana tsunami, namun tim SAR gabungan masih menemukan beberapa kendala, seperti kurangnya alat berat, kondisi cuaca yang buruk, hingga akses jalan yang rusak.
Sementara itu untuk para pengungsi masih membutuhkan bahan kebutuhan sehari-hari layanan kesehatan, tenda pengungsi, dan fasilitas MCK.
Seperti yang diketahui, data yang tercatat oleh BNPB hingga pukul 13.00 WIB, sebanyak 430 orang meninggal dunia, 1.495 orang luka-luka, 159 orang hilang, dan 21.991 orang masih mengungsi akibat bencana tsunami yang terjadi di Selat Sunda.