Bisnis.com, JAKARTA — Pertarungan hukum perdata antara dua raksasa teknologi asal AS, yaitu Qualcomm Inc dan Apple Inc semakin memanas. Setelah memenangkan tuntutan hak paten di China dan Jerman, Qualcomm justru "kalah suara" di AS.
Sebelumnya, kedua negara mengabulkan gugatan Qualcomm agar kedua negara tersebut melarang penjualan beberapa model iPhone lawas, yaitu iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus serta iPhone X karena melanggar dua paten Qualcomm. Tetapi, berat rasanya membayangkan kemenangan Qualcomm di AS.
Pertama, kasus sengketa perdagangan Qualcomm terkait perilaku monopoli pasar yang sedang dicecar oleh Komisi Perdagangan Federal AS atau akrab disebut FTC (Federl Trade Commission).
Bila di Jerman Qualcomm memenangi gugatan hak paten atas iPhone yang menggunakan prosesor dari Qorvo Inc, FTC justru cenderung membela Apple dan Qorvo. Regulator resmi AS ini melihat serangkaian bukti teknis yang lebih luas terkait apakah prosesor Qorvo dalam smartphone besutan Apple ini melanggar paten Qualcomm.
Sebab sebelumnya di AS, Qualcomm pun pernah berusaha melarang impor iPhone yang menggunakan prosesor dari Intel Corp sebab melanggar satu paten Qualcomm.
FTC memang mengakui Apple telah melanggar satu paten Qualcomm, tetapi sejauh ini FTC menolak untuk mengabulkan larangan impor iPhone dengan chip Intel, sebab khawatir akan melukai persaingan dagang produsen prosesor.
Dalam hal ini, perusahaan yang berbasis di San Diego ini memang terkenal sebagai "anak nakal" atas perilaku monopoli. Beberapa negara bahkan telah memberikan sanksi denda untuk Qualcomm, di antaranya US$975 Juta oleh China pada 2015, US$854 Juta oleh Korea Selatan pada 2016, dan US$774,14 Juta oleh Taiwan pada 2017.
"Pihak berwenang di seluruh dunia telah berulang kali menemukan praktik lisensi Qualcomm yang melanggar hukum, namun Qualcomm terus mencoba [melawan] untuk mencapai hasil yang sama melalui kampanye tuntutan hukum paten," ungkap Steven Rodgers, penasihat umum Intel kepada Reuters.
Pihak Qorvo melalui Mike Baker, penasihat hukum kekayaan intelektual Qorvo, percaya bahwa pihaknya tidak melanggar paten Qualcomm, yang secara teknis merupakan fitur hemat daya baterai ponsel saat mengirim dan menerima sinyal nirkabel atau envelope tracking.
Baker menilai pengadilan Jerman memiliki kekurangan, yaitu belum meminta perancang prosesor untuk bersaksi dan tidak melihat rekomendasi FTC AS yang menyatakan Qorvo bersih dari pelanggaran hak paten.
"Kami percaya prosesor envelope tracking kami tidak melanggar [paten Qualcomm] dan pengadilan pasti menarik kesimpulan berbeda jika telah mempertimbangkan semua bukti," ungkap Baker kepada Reuters.
Stacy Rasgon, analis dari firma riset Bernstein mengatakan dalam sebuah rilis bahwa putusan pencekalan iPhone lawas di Jerman sebenarnya tak terlalu berpengaruh pada Apple. Sebab, Jerman merupakan pasar kecil penjualan iPhone dengan hanya sekitar 10 juta unit per tahun dan kemungkinan penjualan model lama yang beredar hanya separuhnya.
Kini Apple bersama Qorvo akan mengajukan banding di pengadilan Jerman. Hingga kini pencekalan iPhone di Jerman pun belum berjalan selama Qualcomm belum membayarkan kompensasi sesuai putusan hukum sekitar 668,4 Juta Euro atau sekitar US$765,9 Juta.
Selanjutnya, bila kemungkinan banding Apple dikabulkan dan putusan hakim berbalik menjadi kemenangan Apple, maka Qualcomm akan kehilangan uang kompensasi tersebut.
Untuk kasus di China, Apple tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sedangkan sengketa antara Qualcomm dengan FTC AS, kini masih dalam proses di Pengadilan Distrik Utara California.
Qualcomm Menangi Gugatan atas iPhone di China dan Jerman, Bagaimana di AS?
Bila di Jerman Qualcomm memenangi gugatan hak paten atas iPhone yang menggunakan prosesor dari Qorvo Inc, FTC AS justru cenderung membela Apple dan Qorvo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
30 menit yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Teka-Teki Partai Baru untuk Jokowi
4 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
6 jam yang lalu