Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal mendapat potongan masa tahanan atau remisi pada Natal 2018.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan rencana remisi yang akan diberikan kepada terdakwa kasus penistaan agama yang kini mendekam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Betul, menurut perhitungan mendapat [remisi] 1 bulan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin ,(10/12/2018).
Meski demikian, Ade mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Menkumham yang menyatakan Ahok secara resmi mendapat remisi 1 bulan.
SK tersebut akan dikeluarkan tepat pada Hari Natal yaitu 25 Desember 2018. Sebelumnya Ahok sudah mendapatkan remisi Natal pada tahun 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.
Apabila remisi yang diusulkan ke Ahok selama 1 bulan nanti disetujui, maka total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan 15 hari.
Baca Juga
"Remisi total 3 bulan 15 hari," ungkapnya.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah pembacaan vonis, Ahok langsung ditahan di Mako Brimob, Depok.