Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada hakim tunggal Praperadilan di PN Semarang terkait dengan putusan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada dengan tersangka Bupati Jepara periode 2017—2022.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Ahmad Marzuqi, Bupati Jepara periode 2017—2022 dan Lasito, Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang.
"KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya Hakim serta terlibatnya Kepala Daerah," ujar Komisioner KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kamis (6/12/2018).
KPK memandang perbuatan para hakim tersebut dapat merusak wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuki dan diduga hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.
Diduga Ahmad Marzuki selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta (dalam bentuk Rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.