Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan bebasnya terpidana penyelundup narkotika asal Australia bernama Renae Lawrence menjadi kewenangan Rumah Tahanan Bangli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan putusan terhadap salah satu terpidana yang dikenal dengan julukan Bali Nine itu sudah inkrah di Pengadilan dan Kejaksaan tidak memiliki kewajiban untuk memonitor yang bersangkutan.
"Bali Nine itu kan sudah lama inkrah ya. Jadi itu bukan kewenangan kami lagi, tapi kewenangan LP. Kami tidak lagi memonitor itu," tuturnya, Kamis (22/11/2018).
Mukri menilai terpidana Renae Lawrence bukan bebas murni melainkan masih menjalani hukuman yaitu tidak diizinkan lagi masuk ke Indonesia atau dideportasi. Menurutnya, kebijakan deportasi itu ada di masing-masing negara dan pemberlakuannya juga dinilai tergantung dari negara yang menerapkannya.
"Kalau soal tidak boleh balik lagi ke Indonesia, itu kan kebijakan pemerintah ya," lanjut Mukri.
Seperti diketahui, Lawrence dijatuhi hukuman seumur hidup, yang kemudian diubah menjadi penjara 20 tahun, namun dibebaskan dengan pertimbangan berkelakuan baik saat berada di penjara.
Baca Juga
Keterlibatan Lawrence pada kasus tindak pidana narkotika itu bermula saat dua pria Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berencana membawa heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia pada April 2005.
Ketika ditangkap di bandar udara Bali, petugas menemukan dia membawa lebih dari 2,5 kilogram heroin.
Selain merekrut Lawrence, keduanya merekrut enam orang lainnya. Keenam orang itu adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Aksi mereka kemudian terbongkar setelah Kepolisian Australia menghubungi Kepolisian Indonesia. Kesembilan orang tersebut lalu diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Andrew dan Myuran. Pada 2015 Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya.
Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara akibat kanker perut dan lima orang lainnya menjalani hukuman seumur hidup.
Adapun Lawrence semula dihukum penjara seumur hidup. Tapi hukumannya dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.