Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Neneng Hasanah Yasin Bantah Bahas Meikarta Saat Bertemu James Riady

Bupati Bekasi sekaligus tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin, membantah dirinya membahas proyek Meikarta saat bertemu dengan James Riady, salah satu bos sekaligus putra pemilik Lippo Grup Mochtar Riady.
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Bekasi sekaligus tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin, membantah telah membahas proyek Meikarta dengan James Riady.

James Riady adalah salah satu bos sekaligus putra pemilik Lippo Grup Mochtar Riady.

Pertemuan dengan James Riady, ucap Neneng, tidak lebih dari silaturahmi dan pembicaraan secara umum.

"Eggak, hanya bicara umum saja," ujar Neneng usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018).

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan James Riady usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro,  Selasa (30/10/2018).

"Benar saya ada bertemu sekali dengan Ibu Bupati. Pada saat beliau baru saja melahirkan. Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau melahirkan," ujar James Riady.

James Riady mengatakan pertemuan antara dirinya dan Neneng Hasanah Yasin tidak lebih dari mengucapkan selamat.

"Tidak ada pembicaraan lain, tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apa pun dengan beliau," jelasnya.

Pertemuan tersebut, lanjutnya, terjadi pada akhir 2017.

Terkait dengan perkara, sebelumnya KPK menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sementara itu, sebagai pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.

Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," lanjut Laode.

Sementara itu, dari lokasi OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang SGD90 ribu dan uang dalam pecahan Rp100 ribu total Rp513 juta. KPK juga sudah mengamankan tiga unit mobil, yakni Toyota Avanza, Toyota Innova, dan BMW.

Pihak yang diduga penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper