Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya hari ini berencana melakukan pelimpahan tahap kedua perkara pencemaran nama baik yang melibatkan artis Lyra Virna sebagai tersangka.
Berkas perkara Lyra Virna dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Artis Lyra Virna dijadwalkan datang memenuhi panggilan polisi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kota Bekasi pada Kamis (11/10/2018) pukul 10.00.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan, untuk diserahkan ke Kejari Bekasi kota," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Namun, berdasar pantauan Bisnis, hingga pukul 17.00 WIB Lyra Virna tak terlihat hadir di Mapolda Metro Jaya.
Argo menegaskan, walaupun pihak Lyra tak datang, berkas tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari ini.
Sebelumnya Lyra ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ADA Travel and Tours. Status itu disandang Lyra Virna akibat keluhannya di media sosial Instagram terkait pelayanan biro perjalanan haji dan umrah tersebut.
Lyra resmi menjadi tersangka setelah melewati proses penyidikan Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan surat nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Lyra dinyatakan penyidik melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.