Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011-2016.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengemukakan para tersangka berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp229 miliar.
Menurut Warih, Kejaksaan Agung juga berencana mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk memudahkan tim penyidik dalam melakukan penyidikan perkara tersebut.
Adapun para tersangka dimaksud adalah:
- Mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur Ezrinal Aziz (EA)
- Direktur PT Anugerah Pratama Internasional (API) Wicaksono
- Direktur Utama (Dirut) PT API berinisial DL
- Komisaris PT API berinisial ACK
- Pensiunan PT Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur berinisial Z
- Direktur PT Strategis Management (SMS) inisial AB
- Komisaris PT SMS berinisial DB
- Tersangka IBSB dari PT BIR
"Para tersangka tersebut berasal dari kedua belah pihak yaitu dari Dapen Kaltim dan dari pihak swasta ya," tuturnya, Jumat (7/9/2018).
Kasus berawal ketika PT Pupuk Kalimantan Timur bersama PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Management (SMS) mengikat perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DJAK) dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).
Perbuatan jual beli saham itu dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo), padahal pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.
Akibat transaksi repo tersebut PT Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229 miliar yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. API dan PT SMS.