Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati diagendakan menjalani pemeriksaan pertamanya di KPK terkait dengan kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU-Riau 1.
Nicke Widyawati hari ini, Senin (3/9/2018), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan menteri sosial.
KPK memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Idrus Marham, yaitu Rickard Philip Cecil (CEO BlackGold Natural Resources Ltd.), M. Ahsin Sidqi (Kepala Satuan IPP PT PLN), dan Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN).
Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait dengan alasan diperiksanya Nicke Widyawati. Pada Jumat (31/9/2018), Idrus Marham resmi menjadi tahanan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
KPK menahan Idrus seusai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4. Saat hendak meninggalkan gedung KPK, Idrus mengatakan dirinya menghormati seluruh proses hukum.
"Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan," ujarnya di depan gedung KPK di Jakarta.
Terkait dengan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, Idrus enggan mengomentari hal tersebut.
"Saya tidak bicara masalah itu, biar nanti penyidik yang menyampaikan.
Jadi, yang saya katakan belum. Ini nanti ada tahapannya. Kita tidak boleh menceritakan sesuatu yang belum sampai pada tahapan-tahapan yang ada," lanjutnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih selalu melapor kepada Idrus Marham terkait dengan aliran dana suap proyek tersebut.
"Ada komunikasi antara Eni dan Idrus Marham," ujar Alex di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).
Alex menambahkan, keterangan-keterangan dari tersangka Johannes Budisutrisni Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources merupakan satu hal yang dikomunikasikan Eni dan Idrus.
"Intinya Eni ketika menerima uang, dia selalu lapor ke Idrus Marham. Itu (penerimaan uang) disampaikan (ke Idrus), dan juga, IM tahu jika Eni menerima uang," lanjutnya.
Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, kepala daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.