Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Pemekaran Maluku Utara, MK Minta Jawaban Kemendagri

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Kementerian Dalam Negeri menjelaskan riwayat pemekaran Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat yang masih menyisakan dualisme administrasi kependudukan dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Kementerian Dalam Negeri menjelaskan riwayat pemekaran Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat yang masih menyisakan dualisme administrasi kependudukan dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018.

Dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilgub Malut 2018 terungkap penolakan warga enam desa untuk menggunakan hak pilih pada 27 Juni. Warga daerah itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Halmahera Barat, tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Halmahera Utara.

Keenam desa itu adalah Desa Bobaneigo, Paser Putih, Tatewang, Akelamo Kao, Gamsugi, dan Dumdum. Setelah pemekaran 2003, enam desa masuk dalam wilayah Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Namun, Pemkab Halmahera Barat tetap menerbitkan KTP-el dengan menempatkan mereka sebagai warga Kecamatan Jailolo Timur.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan latar belakang pemekaran dua kabupaten tersebut perlu diluruskan oleh Kemendagri. Secara normatif, pemekaran sudah selesai pada 2003, tetapi ekses sosiologisnya masih berlangsung dalam pemilihan kepala daerah.

"Kami mohon keterangan tertulis dalam satu sampai dua hari ke depan. Ini untuk bahan kami ambil keputusan," katanya dalam sidang pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Menanggapi permintaan itu, Staf Biro Hukum Kemendagri Wahyu Chandra Purwo Negoro memastikan lembaganya akan segera mengirimkan keterangan tertulis.

Menurutnya, otoritas pemekaran dan kependudukan berada dalam ranah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Achmad Ruslan berpendapat masalah enam desa tersebut tidak perlu terjadi bila Pemkab Halmahera Barat menghormati dasar hukum pembentukan dua kabupaten sebagaimana tertuang dalam UU No. 1/2003. Berdasarkan beleid itu, enam desa dimasukkan ke wilayah Halmahera Utara.

Celakanya, Pemkab Halmahera Barat justru mengakomodasi warga enam desa dengan memberikan mereka KTP-el domisili setempat. Alhasil, terjadi ketidaksesuaian antara domisili KTP dengan penempatan DPT seperti terjadi pada Pilgub Malut 2018.

"Ke depan perlu ada penegakan aturan dari pemerintah. Hukum harus dihormati," ujarnya.

Ruslan, yang menjadi ahli dari KPU Malut ini, menambahkan hasrat warga enam desa untuk tetap bergabung dengan Halmahera Barat hanya bisa terwujud dengan merevisi UU No. 1/2003. Untuk saat ini, mereka harus menerima bila secara administratif kependudukan dan pemilu masuk Halmahera Utara.

"Kalau tak setuju UU, bisa mengajukan uji materi ke MK atau melalui perubahan di DPR," katanya. 

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali menggugat hasil Pilgub Malut 2018 ke MK, salah satu alasannya karena tidak digunakannya hak pilih 3.855 warga enam desa. Pada 27 Juni, Kasuba-Yasin meraih 169.123 suara atau berselisih 7.870 suara dengan peraih suara terbanyak, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper