Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Bank Mandiri CBC Bandung, Pekan Depan

Pelimpahan perkara yang merugikan negara Rp1,5 triliun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akan dilaksanakan pekan depan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung.

Pelimpahan perkara yang merugikan negara Rp1,5 triliun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akan dilaksanakan pekan depan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Warih Sadono sudah siap melimpahkan berkas dan tersangka perkara itu ke pengadilan agar bisa segera disidangkan. Warih menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka sekaligus ke pengadilan.

"Iya sudah P21 kemarin. Insya Allah dalam waktu dekat akan segara dilakukan proses tahap dua yaitu pelimpahan berkas dan tersangka," tuturnya, Jumat (13/7/2018).

Dia memastikan akan terus memburu tersangka lain dalam kasus tersebut, baik dari unsur swasta maupun pemerintah. Menurutnya, Kejagung akan menunggu fakta persidangan dari para tersangka untuk mencari tersangka lain yang diduga terlibat menikmati uang haram tersebut.

"Tunggu saja. Kita masih bekerja menyelesaikan kasus ini," katanya.

Dalam perkara itu, Kejagung menetapkan banyak tersangka yaitu Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Vincentius yang sempat buron, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager PT TAB Frans Edward Chandra, Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk dan tersangka lain berinisial TS dan PPW yang menjabat sebagai pemutus kredit.

Kejagung bahkan telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Rony Tedy sebagai Direktur Utama PT TAB yang diduga kuat merupakan aktor intelektual di balik kasus itu.

Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Pengajuan perpanjangan meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Semestinya, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan KI dan KMK. Akibatnya, keuangan negara Rp1,5 triliun, yang terdiri dari pokok, bunga dan denda, raib tak jelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper