Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan SMP tahun ajaran 2018/2019, hari ini Rabu (4/7/2018) pukul 16.00 WIB dijadwalkan akan mengumumkan nama-nama calon siswa yang diterima di Jalur Domisili Dalam DKI Tahap 2 Umum.
Pengumuman hasil seleksi tersebut akan dilakukan secara online melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Pendaftaran untuk Tahap 2 Umum ini dibuka mulai 2 Juli dan akan ditutup pada hari ini Rabu (4/7/2018) pukul 14.00 WIB. Bagi mereka yang dinyatakan diterima, diwajibkan melakukan Lapor Diri di sekolah tujuan pada 5-6 Juli 2018. Adapun untuk pengumuman Bangku Kosong akan dilakukan pada 6 Juli 2018.
Kegiatan | Lokasi | Hari/Tgl | Waktu |
Verifikasi Berkas | Sekolah Penyelenggara | 2-4 Juli 2018 | 24 jam* |
Pendaftaran Online | Online | 2-4 Juli 2018 | 24 jam** |
Proses Seleksi | Online | 2-4 Juli 2018 | 24 jam*** |
Pengumuman | Sekolah Tujuan/Online | 4 Juli 2018 | 16:00 WIB |
Lapor Diri | Sekolah Tujuan | 5-6 Juli 2018 | 08:00-16:00 WIB |
Pengumuman Bangku Kosong | Online | 6 Juli 2018 | 18:00 WIB |
Ket: * Bagi Calon Peserta Didik Baru yang langsung mengikuti tahap II Umum;Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB, ** Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB, *** Mengikuti jadwal pendaftaran
Jalur seleksi untuk PPDB SMP terdiri dari enam jalur yaitu Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Anak Panti. Untuk jalur Domisili Dalam DKI, dilakukan dalam 3 tahap yakni Tahap Pertama Jalur Lokal, Tahap Kedua Jalur Umum, Tahap Ketiga Jalur Umum.
Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
Adapun kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% dari daya tampung.
Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta, atau belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% dari daya tampung.
Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
Tahap ini hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018,
PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta. Kuota yang disediakan untuk jalur ini maksimal 5% calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.