Bisnis.com, SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjanjikan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) rampung pada bulan Juni mendatang.
"Paling lambat pekan depan kami akan mulai melanjutkan pembahasan Revisi UU Antiterorisme," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan, usai meninjau kondisi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pasca-serangan bom bunuh diri, Senin (14/5/2018) petang.
Revisi UU Antiterorisme diusulkan oleh pemerintah terhadap DPR RI sejak tahun 2016 menyusul peristiwa teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta. Namun hingga terjadi serangan bom bunuh diri berutun di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, selama dua hari terakhir, revisi tersebut tak kunjung diselesaikan.
Bambang mengatakan alotnya pembahasan Revisi UU Antiterorisme disebabkan karena terjadi banyak perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR RI. Di antaranya terkait pasal-pasal mengenai definisi terorisme, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, penyadapan, penebaran kebencian, dan masih banyak lagi.
"Kami menilai penting Revisi UU Antiterorisme untuk mengatur penanganan terorisme di Indonesia. Maka segala perdebatan itu akan kembali mulai kami bahas pekan depan. Targetnya bulan Juni harus sudah rampung," katanya.
Selama Revisi UU Antiterorisme masih dalam tahap pembahasan, Bambang mendorong kepolisian menghantam tuntas terorisme yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami mendorong kepolisian masuk ke jaringan mereka tanpa perlu menunggu perbuatannya terlebih dahulu. Kalau ada kecurigaan segera diperiksa. Kalau tidak terbukti dilepas. Kalau terbukti masukkan sel," tuturnya.
Bambang meyesalkan aksi terorisme kini telah melibatkan keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak kandungnya, bahkan yang masih berusia balita, untuk melakukan serangan bom bunuh diri.
Untuk itu dia menjanjikan Revisi UU Antiterorisme bisa rampung pada bulan Juni mendatang sehingga dapat segera diterapkan untuk pemberantasan terorisme di Indonesia.
DPR Janji Revisi UU Terorisme Rampung Juni
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjanjikan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) rampung pada bulan Juni mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu