Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha meminta UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mencantumkan kewajiban bagi pekerja untuk memberikan rekam medis apabila ingin mengajukan pemutusan hubungan kerja akibat sakit lebih dari setahun.
Norma pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan sakit tercantum dalam Pasal 172 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Banua Sanjaya Hasibuan, Kepala Divisi Hukum PT Manito World, selaku pemohon uji materi, menganggap Pasal 172 bisa menjadi alasan bagi karyawan untuk berhenti bekerja karena alasan sakit berkepanjangan. Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa halangan sakit untuk bekerja harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Namun, pemohon meminta pembuktian sakit disertai dengan rekam medis kedokteran. Apalagi, berdasarkan Permenkes No. 269/2008 tentang Rekam Medis, pemohon menunjukkan bahwa rekam medis sudah dimanfaatkan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Masalahnya, selama ini penyelenggara kesehatan sangat berhati-hati memberikan rekam medis kedokteran karena berisi keterangan rahasia.
“Selain itu orang awam akan mengalami kesulitan membaca dan memahami isi dalam rekam medis karena adanya penggunaan istilah dalam dunia kedokteran, kecuali dilakukan oleh seorang yang ahli,” tulis Banua dalam berkas permohonan yang dikutip Bisnis.com, Kamis (26/4/2018).
Baca Juga
Banua mengkhawatirkan pengusaha mengalami kerugian besar apabila pekerja berbondong-bondong meminta PHK dengan alasan sakit tanpa rekam medis. Pasalnya, pemilik perusahaan harus membayarkan pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti lebih besar.
Karena itu, dalam petitum permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Banua meminta Pasal 172 dinyatakan konstitusional bersyarat dengan adanya tambahan kewajiban bagi pekerja untuk memberikan rekam medis bila meminta PHK karena sakit melebihi 12 bulan.
“Maka dengan otomatis bagi para pengusaha tidak akan khawatir apabila setiap pekerja mengalami sakit berkepanjangan dikarenakan pekerja tersebut haruslah memberikan bukti rekam medis dari kedokteran,” kata Banua.