Bisnis.com, DEPOK - Artis Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang First Travel, Heri Jerman dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (19/2/2018).
Kedua artis tersebut akan hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Ya untuk sementara baru artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tau dulu, " jelasnya.
Heri mengatakan untuk pokok materi kenapa Syahrini dan Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi, akan dilihat pada saat persidangan.
"Ikuti persidangan saja nanti masalah materinya akan dijelaskan, yang jelas nanti akan dihadirkan kedua artis tersebut," katanya.
Heri menjelaskan selain Syahrini akan ada beberapa artis lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang selanjutnya.
"Bukan hanya dua artis tersebut saja, kita lihat saja nanti," katanya.
Dalam sidang perdana kasus Forst Travel Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel.
Ketiga dakwaan tersebut adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64 dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KASUS FIRST TRAVEL: Syahrini Dihadirkan Dalam Sidang
Artis Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
2 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
2 jam yang lalu