Kabar24.com, DENPASAR—Dinas Perhubungan Bali sedang merancang aplikasi yang akan membantu memudahkan mengidentifikasi apakah angkutan sewa khusus yang beroperasi memiliki izin atau tidak.
Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gusti Ngurah Sudarsana menuturkan aplikasi yang ditargetkan bisa dioperasikan pada 2018 tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengecek keberadaan angkutan sewa yang beroperasi di jalan raya.
“Ini mungkin bentuknya nanti bisa lewat gawai saja dipotret stiker di mobilnya atau pelat nopolnya difoto saja sudah bisa muncul informasi apakah dia resmi atau tidak,” tuturnya, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya, aplikasi tersebut diharapkan sangat membantu menertibkan keberadaan angkutan sewa khusus. Dinas Perhubungan Bali menyediakan kuota sebanyak 20.085 unit angkutan sewa khusus dan umum.
Adapun saat ini sudah 12.500 unit kendaraan terdaftar sebagai angkutan sewa khsusu dan umum, sedangkan sisa kuota 7.500 unit sudah dipesan oleh 18 perusahaan angkutan sewa khusus.
Sudarsana mengemukakan bahwa aplikasi itu akan menjadi solusi, karena di saat yang sama pemerintah pusat hanya memberikan sebanyak 500 stiker bagi kendaran angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
Baca Juga
Dengan jumlah sebanyak itu, tentu saja tidak sesuai harapan dari Dishub karena diperkirakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi Grab, Uber dan Go Jek di Bali lebih banyak.
Karena itu, meskipun stiker sudah membantu memudahkan pengecekan. Namun, untuk yang tidak mendapatkan stiker tentu tetap harus dipantau perizinannya. Dia menegaskan bahwa seluruh aplikasi dan stiker akan membantu kemudahan dalam menertibkan keberadaan angkutan sewa berbasis aplikasi.