Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Data Ulang WNI Tak Punya NIK

Banyak WNI yang lama berdomisili di luar negeri tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ilustrasi/disdukcapilmusirawas.org
Ilustrasi/disdukcapilmusirawas.org

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri terus merapikan data kependudukan termasuk data Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Pasalnya, banyak WNI yang lama berdomisili di luar negeri tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

"Banyak WNI yang tidak punya NIK, ini sedang kami data ulang," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan resmi, Selasa (31/10//2017).

Zudan menuturkan WNI yang tak punya NIK di luar negeri umumya adalah mereka yang sudah lama tinggal di negeri orang. Pemerintah, jelasnya, berkomitmen untuk mencarikan solusi terbaik sebab data kependudukan adalah hak setiap warga negara, di mana pun dia tinggal kerena dijamin oleh konstitusi.

"Akan dicarikan solusi karena yang bersangkutan sudah lebih 25 tahun tinggal di luar negeri dan banyak yang tidak melapor," kata dia.

Terkait Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4), kata Zudan, adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya. Untuk DP4 luar negeri saat ini sedang didata oleh Kementerian Luar Negeri. "Ini yang kami rapatkan kemarin," katanya.

Untuk DP4, paparnya, jika telah selesai disusun akan diserahkan sekitar akhir bulan Desember ke penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun, terkait pendataan WNI di luar negeri, Kemendagri pada bulan November akan membuat MoU dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu bentuk kerja samanya ialah pelatihan bagi staf Kemenlu untuk melakukan pendataan WNI di luar negeri.

"Untuk itu di 131 perwakilan Kemenlu akan diberi tugas tambahan sebagai pejabat pencatatan sipil seperti dinas Dukcapil di sini, tapi mereka di luar negeri. Seluruhnya akan dilatih oleh Dukcapil Kemendagri. Pelatihan dilakukan secara regional di berbagai negara," kata Zudan.

Pelatihan, kata Zudan, mulai dari pendataan penduduk, penerbitan NIK, dokumen perkawinan dan perceraian, kelahiran dan kematian, sementara untuk KTP elektronik diberikan ketika di Indonesia.

"Di luar negeri, WNI diberikan surat sebagai tanda sudah terdaftar di dalam data base SIAK luar negeri," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper