Bisnis.com, JAKARTA – Peran corporate strategy (corsec) sangat strategis dan sentral dalam mengembangkan dan melaksanakan good corporate governance (GCG) di Indonesia.
“Hal itu memang tugas utama corsec sebagai salah satu pilar pelaksana GCG di perusahaan,” tutur Ketua Umum Indonesian Corporate Secretary Association (ISCA) Hardijanto Saroso kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Sebagai organisasi yang menaungi para corsec di Indonesia, Hardijanto mengatakan, ICSA memandang perlu untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan skill yang diperlukan terutama bagi anggota baru yang masuk ke dunia corsec. Perusahaan, lanjutnya, pelru menyadari dan mendayagunakan secara optimal fungsi corsec.
“Bukan hanya sekadar implementasi GCG, tetapi juga keberlangsungan secara jangka panjang.”
Saat ini persyaratan corsec masuk di dalam POJK No.35/POJK.04/2014 tentang sekretaris perusahaan emiten atau perusahaan publik. Kedepan, ujar Hardijanto, ICSA berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memasukan persyaratan corsec ke dalam UU Perseroan Terbatas.
“Kami mendorong pemerintah untuk bisa semakin memberdayakan corsec sebagai corporate governance officer di perusahaan yang memiliiki aset lebih dari Rp50 miliar. Selain itu, profesi corsec juga perlu dilindungi agar kinerjanya bisa maksimal dalam menjalankan dan menegakkan GCG.”