Bisnis.com, PONTIANAK – DPM-PTSP Kota Bandung datang ke Kota Pontianak untuk mempelajari kebijakan DPMTK PTSP Kota Pontianak yang memberikan Izin Memberikan Bangunan (IMB) pemutihan bagi rumah tinggal berusia di atas 5 tahun yang hanya dalam hitungan menit saja.
Dari rilis diterima Bisnis, Kepala DPMTK PTSP Kota Pontianak Junai mengatakan, Kota Bandung memiliki proses pemutihan hingga berhari-hari, salah satunya karena menunggu proses rekomendasi dari dinas terkait.
“Kota Pontianak prosesnya cepat yakni 1 hari tetapi kalau persyaratan lengkap bisa hanya dalam hitungan menit saja,” kata Junaidi, Sabtu (14/10/2017).
Dia mengutarakan, kemudahan proses perizinan itu bukan tanpa pengawasan ketat karena sewaktu-waktu Pemkot akan mengecek langsung ke lapangan bila terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan telah ditekan akan dikenakan denda.
“Itu konsekuensi penerapan self assesment sehingga para pelaku usaha harus jujur dalam permohonan izin,” tuturnya.
Junaidi mengatakan, kehadiran Pemkot Bandung ke Pontianak karena mengetahui dari berbagai media massa bahwa kota ini untuk kedua kali berturut-turut menjadi kota pelayanan publik terbaik se-Indonesia menurut Ombudsman RI.
Bandung Lirik Proses Perizinan IMB Pontianak
DPM-PTSP Kota Bandung datang ke Kota Pontianak untuk mempelajari kebijakan DPMTK PTSP Kota Pontianak yang memberikan Izin Memberikan Bangunan (IMB) pemutihan bagi rumah tinggal berusia di atas 5 tahun yang hanya dalam hitungan menit saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium