Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Tanah Hilang, Bulog Sewa Yusril untuk Banding

Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) terus berupaya mendapatkan hak atas tanah di Kelapa Gading Barat yang hilang karena putusan pengadilan.
Kuasa hukum Perum Bulog Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan di depan media, Senin (25/9/2017). Bulog mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait sengketa lahan./David Eka Issetiabudi
Kuasa hukum Perum Bulog Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan di depan media, Senin (25/9/2017). Bulog mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait sengketa lahan./David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) terus berupaya mendapatkan hak atas tanah di Kelapa Gading Barat yang ‘hilang’ karena putusan pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara 564/Pdt.G/2015 PN-Jkt.Utr pada 24 Januari 2017 yang memenangkan kubu Tan Heng Lok.

Isi putusan menyatakan dengan sah dan berkekuatan hukum Girik C Nomor 661 Persil 783 Blok S II seluas 21.470 meter2 dan Girik C Nomor 752 Persil 781 Blok S II seluas 22.405 m2 sebagai pemilik tanah perdasarkan perjanjian pelepasan hak dengan ahli waris Kiman bin Riban pada 28 Oktober 2014.

Selain itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai No. 5/ Kelurahan Kelapa Gading Barat dan Sertipikat Hak Pakai No. 6/Keluraha Kelapa Gading Barat tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebatas sebagai Girik C Nomor 661 dan Nomor 752.

Perum Bulog berupaya untuk mendapatkan lagi hak atas tanah tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Untuk itu, Bulog menyewa jasa advokat kenamaan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril mengatakan banding adalah upaya untuk mempertahankan dan menyelamatkan aset Bulog yang riwayat perolehan tanahnya sudah dikuasai dan ditempati sejak 1973. Bulog menguasai aset tersebut berdasarkan penyerahan oleh Departemen Keuangan.

“Kami mengajukan bukti baru, dan juga meminta majelis di Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memeriksa dan meninjau lapangan objek sengketa ini,” kata Yusril di Kantor Perum Bulog, Senin (25/9).

Sebenarnya, lanjut dia, kuasa hukum sebelumnya dalam eksepsi sudah menyatakan perkara ini tidak bisa diperkarakan karena telah lebih dari 30 tahun.

Menurut Yusril, selama 30 tahun belakangan tidak ada gugatan atas dua girik tersebut, dan mengacu pada Pasal 169 KUHP Perdata, gugatan tidak bisa dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper