Bisnis.com, PONTIANAK – Kalimantan Barat mesti mengambil kesempatan optimal mendorong semakin banyaknya hutan adat supaya disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seiring dengan keberadaan masyarakat adat Dayak di provinsi ini.
Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Pengendalian Iklim Gusti Hardiansyah mengatakan, Kalbar baru memiliki satu hutan adat, padahal daerah ini memiliki penduduk yang dominan masyarakat asli di wilayah ini.
“Padahal masyarakat Dayak cukup banyak dan baru punya satu hutan adat. Masyarakat dayak punya kearifan sistem ekologi dan penjaga bumi borneo yang hidupnya komunal yang turun temurun dan telah menjadi identitas Kalbar,” kata Gusti kepada Bisnis, baru-baru ini.
Saat ini, hutan adat yang telah terbentuk berada di Desa Tawang Panyai, Kabupaten Sekadau. Hutan ini memiliki luas lahan mecapai 40,5 hektare.
Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov Kalbar bersama Fakultas Kehutanan dan pihak swasta tengah menyusun peta jalan atau road map ekonomi bisnis dan sosial dengan kebijakan ada tata kelola hutan yang memberikan dampak besar bagi ketahanan lokal.
“Sasaran tepat kebijakannya adalah untuk memperjelas kepemilikan lahan dan aspek lain yang dibutuhkan.”
Kalbar Ingin Perbanyak Keberadaan Hutan Adat
Kalimantan Barat mesti mengambil kesempatan optimal mendorong semakin banyaknya hutan adat supaya disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seiring dengan keberadaan masyarakat adat Dayak di provinsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City
1 jam yang lalu
PDIP Siaga 1 Gara-gara Spanduk 'Serang' Partai dan Megawati
2 jam yang lalu
Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online
4 jam yang lalu