Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penggunaan dana partai politik tetap harus dipertanggungjawabkan.
Audit atas pengeluaran dana partai politik (parpol) tetap akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Jika hasil audit menunjukkan ketidakjelasan aliran, bantuan tahun selanjutnya berpotensi dihentikan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan. Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara mulai 2018.
Dana tersebut digunakan untuk penguatan parpol sehingga pemanfaatannya harus bersifat umum untuk kepentingan partai. ’’Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (8/7/2017).
Pemerintah menjamin kenaikan bantuan dana partai politik sebanyak hampir 10 kali lipat tidak akan menjadi lahan korupsi baru. Adapun, kebijakan ini diklaim tidak terkait sama sekali dengan revisi UU Pemilihan Umum yang tengah dibahas di Parlemen.