Bisnis.com, JAKARTA - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno mengakui bahwa penyanyi Syahrini masuk sebagai wajib pajak yang sedang diperiksa sebelum dapat mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Oh kalau Syahrini iya. Itu masih proses pemeriksaan, jadi kita selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," kata Handang di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Sebelumnya pada sidang Senin (20/3) jaksa penuntut umum menunjukkan gambar Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan (Handang Soekarno).
Surat bersifat sangat segera, perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.
Bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini.
Hal itu perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.
Bapak tidak berpendapat lain, terlampir surat Penyampaian Informasi Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan untuk mendapat persetujuan.
Selain nama Syahrini, juga muncul nama dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam pembicaraan Handang dan ajudan Dirjen Pajak bernama Andreas Setiawan.
"Politisi (Fadli dan Fahri) untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja karena harus diwakili kalangan politisi, di Senayan kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau untuk ikut program pengampunan pajak," tambah Handang.
Handang pun mengaku nama-nama tersebut muncul karena ia tertangkap saat pulang kerja dan masih membawa dokumen kantor.
"Kebetulan saat saya ditangkap, saya pulang kerja. Jadi berkas itu kan ada di tas saya, tas kerja. Jadi itu kerjaan sehari-hari dan beliau itu salah satu contoh panutan saat kita melakukan program pengampunan pajak untuk politisi di DPR, termask di dalamnya itu, beliau artis itu, Syahrini," ungkap Handang.
Jaksa penuntut umum KPK seusai sidang Senin (20/3) dalam kasus "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengatakan bahwa nilai pajak Syarini yang sedang diperiksa hampir Rp1 miliar.
"(Nilai pajaknya) hampir Rp1 miliar, sekitar Rp900-an juga untuk tahun 2015 atau 2016, Syahrini ini kan bukan perusahaan, dia perorangan, dia wajib pajak," kata JPU KPK Asri Irwan.
Ia mengatakan setidaknya ada 16 perusahaan ditambah individu lain yang sedang diperiksa pajaknya oleh Handang.
Di sini tidak ada perusahaannya, tapi perorangannya ada Syahrini. Syahrini kita dapatkan, pertanyaannya jangan-jangan Syahrini juga mengurus, mengurusnya ke situ, ini satu preseden. Jangan-jangan teman-teman artis yang lain juga begitu loh.
"Saya mengajukan hanya bukti saja, apakah ada Syahrini atau tidak saya tidak tahu, itu tugasnya penyidik," tambah JPU Asri.
Syahrini Wajib Pajak yang Sedang Diperiksa
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno mengakui bahwa penyanyi Syahrini masuk sebagai wajib pajak yang sedang diperiksa sebelum dapat mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
1 jam yang lalu