Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus investasi bodong Pandawa Group. Ketiga orang tersebut merupakan keluarga dekat bos Pandawa Grup Nuryanto, termasuk kedua istrinya.
"Pertama kan empat [tersangka] sekarang tiga. Kemarin kita bawa ke Polda Metro. Jadi yang kita amankan C [istri kedua Nuryanto], N [istri pertama Nuryanto], dan D [orangtua C]" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2017).
Pengenaan status tersangka atas kedua istri Nuryanto dilakukan karena mereka diduga menerima aset atau aliran dana dari hasil investasi Bodong Pandawa Group yang didirikan Nuryanto, suami mereka. Selain itu, mereka juga berperan dalam membantu pelaksanaan administrasi di koperasi fiktif tersebut.
Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan unit mobil serta motor, tiga unit rumah di berbagai daerah serta sejumlah sertifikat tanah.
Kedua Istri dan Mertua Bos Pandawa Grup Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus investasi bodong Pandawa Group. Ketiga orang tersebut merupakan keluarga dekat bos Pandawa Grup Nuryanto, termasuk kedua istrinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Nancy Junita
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 menit yang lalu
Ini Pesan Kepala BPS soal Pegawai yang Dibunuh di Halmahera Timur

40 menit yang lalu
Buka Data Rekening Terdakwa TPPU Tak Langgar Hukum, Ini Pasalnya

17 Agt 2025 | 10:16 WIB
Detak Asta Cita dan Ketahanan Energi dari Jantung Sulawesi

1 jam yang lalu