Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah adanya hak angket yang diusulkan oleh DPR terkait status hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bermuatan politik.
Tjahjo menegaskan pemerintah tidak mempunyai hak untuk menanggapi hak angket yang digulirkan oleh empat fraksi di DPR. Menurutnya, itu merupakan urusan rumah tangga anggota dewan.
"Saya berpikir positif saja, semua orang berhak tanya. Niat saya adalah untuk mengakomodir berbagai pikiran, salah satunya dari DPR," kata Tjahjo yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/2/2017).
Dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sampai diajukan hak angket oleh DPR. Sebelumnya hanya ada kepala daerah yang didemo oleh warganya karena tidak ditahan, itupun karena tuntutan jaksa hanya 2 tahun.
Empat fraksi yang menggulirkan hak angket adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Ahok dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.