Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan jenis-jenis alas hak atas lahan yang diatur dalam UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ke dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang kini tengah dibahas bersama parlemen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, semula pemerintah memang hendak menyederhanakan jenis alas hak atas lahan menjadi hanya dua jenis, yakni hak milik dan hak pakai ke dalam RUU Pertanahan.
Jenis-jenis hak lainnya dalam UU Pokok Agraria, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan (HPL) digabungkan dalam hak pakai sebab jenis-jenis hak tersebut hampir tidak memiliki perbedaan berarti.
Akan tetapi, belakangan pemerintah menilai jenis-jenis hak lain tersebut masih relevan untuk dipertahankan sebab jenis-jenis hak tersebut dapat berperan sebagai alat kontrol pemerintah terhadap pengelolaan lahan.
“Oleh karena itu, dalam DIM [daftar inventaris masalah] yang diajukan pemerintah tetap kembali pada konsep HGU, HGB, hak pakai, bahkan kita perkuat lagi hak pengelolaan. Di atas HPL bisa diberikan HGU,” katanya saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, Kamis (2/2/2017) malam.
Sofyan mengatakan, pemerintah juga akan memperkuat hak ulayat agar jangan sampai rakyat setempat tidak dapat memperoleh penghidupan dari tanahnya.