Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (31/1/2017).
Kombes Argo mengatakan sebelumnya penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan.
Argo menuturkan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Munarman dan Bachtiar Natsir.
Pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas BAP Sri Bintang untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/1).
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 74 saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret aktivis Sri Bintang.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.
Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.
Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
57 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu