Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Setujui Kenaikan Parliamentary Treshold

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui adanya kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold/PT) di Pemilu 2019, namun belum ditentukan jumlahnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui adanya kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary treshold/PT) di Pemilu 2019, namun belum ditentukan jumlahnya.

"Kalau mau meningkatkan kualitas pemilu maka perlu ada peningkatan ambang batas parlemen. Kalau mau dibuat jangka panjang, jangan UU Pemilu tiap lima tahun sekali diganti," kata Tjahjo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dia menjelaskan pemerintah pada prinsipnya setuju untuk peningkatan kualitas pemilu legislatif sehingga jumlah PT juga harus ditingkatkan. Namun dia enggan merinci jumlah kenaikan PT itu tetapi yang penting ada kenaikan jumlah PT.

"Kami tidak mempermasalahkan apakah kenaikan PT 4 persen, 9 persen, dan 10 persen namun yang penting ada peningkatan," ujarnya.

Tjahjo menjelakan keinginan pemerintah untuk meningkatkan PT tidak terkait langsung dengan wacana penyederhanaan partai politik.

Karena menurut dia, yang menentukan parpol gagal atau berhasil lolos PT adalah masyarakat sehingga yang dibutuhkan adalah kerja keras partai mendulang suara konstituen.

"Untuk parpol yang mau lolos PT, harus melakukan konsolidasi mulai dari sekarang," katanya.

Dia mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu yang penting adalah partisipasi masyarakat maksimal, tidak ada politik uang, dan rekrutmen anggota legislatif berlangsung aspiratif.

Namun Tjahjo mengatakan untuk ambang batas parpol mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau "presidensial treshold" masih tetap ideal seperti yang diajukan pemerintah yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper