Bisnis.com, JAKARTA - PT Monroe Counsulting Group, perusahaan konsultan manajemen dan sumber daya manusia, mengajukan pernyataan pailit PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., terkait kewajiban pembayaran biaya agensi anak usaha emiten tersebut yang telah jatuh tempo.
Permohonan pernyataan pailit ini dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/B-MCG-BUVA/NYCO/XII/16.
PT Dialog Mitra Sukses, entitas anak perusahaan dari PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., (BUVA) sebagai klien PT Monroe Consulting Group, belum membayar utang biaya agensi hingga 22 Juli 2015 (tanggal jatuh waktu).
Pemohon pailit telah melaksanakan kewajiban dengan menyediakan kandidiat pekerja kepada termohon pailit, sesuai dengan Perjanjian Kerja Antar Waktu No. 001/PWKT-1/HRD/DMS/V/2015 tertanggal 13 Mei 2015 yang ditandatangani oleh PT Dialog Mitra Sukses.
Kuasa hukum PT Monroe Counsulting Group Dedyk Eryanto Nugroho menyebutkan dengan ditandatanganinya PWKT tersebut, maka termohon memiliki kewajiban untuk membayar biaya agensi (recruitment fee).
“Utang berdasarkan perjanjian outsourcing antara Monroe dan anak usaha BUVA. Sudah disalurkan tenaga kerja, dengan jabatan manager, tetapi belum juga dilakukan pembayaran,” tuturnya sesuai sidang, Selasa (3/1/2017).
Adapun jumlah biaya agensi yang harus dibayarkan totalnya senilai Rp205,4 juta, berdasarkan Invoice yang diterbitkan pemohon No. 01506011, tertanggal 22 Juni 2015, yang ditujukan PT Dialog Mitra Sukses.
Dia menambahkan PT Dialog Mitra Sukses disebutkan sebagai entitas anak usaha BUVA sebagaimana tercatatat dalam Laporan Keuangan Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., dan Entitas Anaknya 31 Desember 2015.
Dikutip dari berkas gugatan, Pemohon beberapa kali melakukang penagihan untuk segera melunasi pembayaran invoice baik melalui surat elektronik maupun melalui telepon.
Selain itu, Pemohon telah mengingatkan termohon untuk melakukan pembayaran melalui surat somasi/peringatan kepada termohon. Somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor. 01/B-MCG-BUVA/NYCO/XI/16 perihal “somasi/Peringatan” pada 15 November 2016 serta No. 02/B-MCG-BUVA/NYCO/XI/16 perihal “Tanggapan Surat No. 027/XI/BUV/2016 dan Somasi/Peringatan ke-2 (terakhir)” pada 23 November 2016.
Kuasa Hukum PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., Giovani A.T Sinulingga enggan menanggapi pembicaraan materi pokok, mengingat saat ini masih fase pemeriksaan berkas perkara. “Kan belum ini, baru mulai besok. Nanti kalau bicara materi pokok sekarang, mendahului persidangan,” tuturnya.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan, debitur yang mempunyai dua atau lebih dkreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Dalam berkas gugatan juga disebutkan, berdasarkan Lapkeu PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., 31 Desember 2015, termohon memiliki utan kepada kreditor lain, seperti Dirjen Pajak, PT Bank Central Asia Tbk., dan PT BCA Finance Tbk.