Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman menyatakan pihaknya akan melakukan rapat kerja (Raker) untuk membahas gelar perkara kasus penistaan agama yang menjadikan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka.
Menurutnya, RDP tersebut akan dilakukan pada Senin (20/11/2016) dengan melibatkan pihak kepolisian.
"Senin depan kita akan Raker dengan Kapolri membahas berbagai isu. Salah satu isu penting yang dibahas pasti terkait gelar perkara Ahok sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (17/11/2016).
Menurut Benny, dalam rapat kerja itu, Komisi III akan memastikan proses gelar perkara kasus penistaan agama berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Sebab, kata Benny, Polri telah melakukan mekanisme gelar perkara yang tak lazim, yakni mengundang pihak pelapor dan terlapor. Karena itu Raker nanti akan memastikan proses penetapan tersangka kepada Ahok bebas dari intervensi.
"Jangan sampai seolah transparan tapi tidak transparan, seolah akuntabel tapi ternyata tidak akuntabel, seolah tak ada intervensi tapi ternyata diintervensi,” ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).
Sedangkan Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2016) berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian pihak menilai, proses gelar perkara secara terbuka terbatas yang dilakukan Polri sejatinya tidak lazim dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Ahok Tersangka: DPR Akan Raker Bahas Status Ahok
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman menyatakan pihaknya akan melakukan rapat kerja (Raker) untuk membahas gelar perkara kasus penistaan agama yang menjadikan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
3 jam yang lalu