Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK TERSANGKA, Kapolri TITO: Jika Ada Desakan Lain Patut Dipertanyakan

Kapolri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk berpikir kritis jika masih ada ajakan unjuk rasa terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016)./Antara-M Agung Rajasa
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk berpikir kritis jika masih ada ajakan unjuk rasa terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurutnya, jika masih ada desakan lain setelah penetapan Ahok sebagai tersangka, patut dipertanyakan motifnya.

Tito mencontohkan, satu di antaranya seperti desakan dilakukan penahanan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya mengajak masyarakat berpikir rasional dan logis. Menghargai langkah tim penyelidik dan justru mempertanyakan jika ada desakan penahanan. Kemungkinan memiliki motif lain,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Diberitakan sebelumnya, Tito telah menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan penahanan.

Satu di antaranya karena Ahok selama proses penyelidikan dinilai cukup kooperatif, sehingga tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri.

Posisi Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 juga membuat polisi yakin Ahok tidak akan melarikan diri.

Namun, sebagai antisipasi, penyidik melakukan pencegahan Ahok untuk berpergian ke luar negeri.

Selain itu penahanan tersangka juga kerap dilakukan, karena penyidik khawatir tersangka menghilangkan barang bukti.

Sementara saat ini semua barang bukti telah berada di Bareskrim Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper