Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Saya tegaskan kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan, karena praperadilan itu adalah sebuah mekanisme terhadap proses penegakan hukum. Apakah sudah memenuhi asas hukum pidana dalam KUHAP atau tidak," kata Sirra pada konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Sirra mengatakan setelah berkomunikasi dengan Ahok, tim kuasa hukum pun sepakat tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status petahana calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut, sebagai tersangka.
Kuasa hukum pemenangan Ahok-Djarot pun menghormati proses hukum dan keputusan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang menaikkan status Ahok menjadi tersangka.
Dengan demikian, masyarakat pun diharapkan tidak lagi menghalangi kampanye pasangan Ahok-Djarot, terutama saat "blusukan".
"Sudah tidak ada alasan warga menuntut kasus tuduhan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Biarkan (Ahok) menjalankan hak konstitusional di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jangan sampai ada cerita Pak Basuki dihalangi-halangin," kata Sirra.
Adapun sesuai Peraturan KPU No. 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur Petahana DKI Jakarta nonaktif basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok Akan Ajukan Praperadilan? Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Menerka Aksi TPIA Setelah IPO CDIA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

25 menit yang lalu
Pro Kontra Buntut Polisi Periksa Produsen Terkait Pelanggaran Mutu Beras

46 menit yang lalu
Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

3 jam yang lalu
Tarif Impor Tembaga 50% Trump Bakal Cakup Produk Olahan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
