Kabar24.com, JAKARTA – Polri mencegah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke luar negeri.
Status pencegahan tersebut muncul setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Menetapkan terlapor [Ahok] sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Pencegahan tetap diberlakukan, meskipun selama proses penyelidikan Ahok sangat kooperatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan status Ahok sebagai tersangka dilkukan setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.
Gelar perkara dilakukan Selasa (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.